Sukana menjalankan tugas sebagai pencatat pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan pada 14 November 2020.
Sukana mengatakan, semestinya jumlah orang yang diizinkan hadir saat acara tersebut hanya 30 orang.
"Aturannya maksimal 30 orang," kata Sukana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Majelis hakim lalu bertanya kepada Sukana, berapa jumlah orang yang hadir dalam acara pernikahan itu.
Namun, Sukana tidak menjawab secara detail. Ia mengaku tidak tahu. Yang jelas, kata dia, orang yang hadir terbilang banyak.
"Saya kurang tahu persis, tapi banyak di situ. Saya tidak pernah menghitung," tuturnya.
Perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Selain menggelar pernikahan putrinya, Rizieq sekaligus menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/26/14144091/sidang-rizieq-eks-kua-tanah-abang-harusnya-yang-hadir-maksimal-30-orang