Salin Artikel

Pemerintah Buka Posko THR, Bisa Diakses Daring dan Luring

Menurut dia, keberadaan posko ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, pemantauan pelayanan, pengaduan pembayaran THR.

"Posko ini bisa diakses melalui daring dan luring," ujar Fadjar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan sebagaimama dikutip Kompas.com, Jumat (23/4/2021).

Dia melanjutkan, keputusan pembayaran THR untuk tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Namun, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi perekonomian yang mempengaruhi kelangsungan usaha.

"Oleh karenanya dalam kerangka pelaksanaan THR 2021, diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan bipartit antara pihak pengusaha dan perwakilan pekerja jika pengusaha merasa tidak mampu," ucap Fadjar.

Namun, ada perbedaan dalam kebijakan tahun ini jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Salah satunya mengenai kesepakatan yang dibuat harus tertulis antara pihak pengusaha dan perwakilan pekerja.

Kesepakatan ini memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.


Selain itu, perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR 2021 secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

"Apabila besaran nilai THR yang ditetapkan dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR di atas, maka THR yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan," ucap Fadjar.

Fadjar juga mengingatkan, pemberian THR didasarkan pada Pasal 9 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dia menambahkan, THR merupakan pendapatan non upah. Adapun pekerja/buruh yang berhak atas THR adalah Pekerja/Buruh PKWTT (pekerja tetap) dan Pekerja/Buruh PKWT (pekerja kontrak) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Pada umumnya, THR wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh serta Wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/23/09313121/pemerintah-buka-posko-thr-bisa-diakses-daring-dan-luring

Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke