JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan oleh oknum penyidik KPK terhadap Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial.
Pemerasan itu diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2019.
Penyidik KPK itu diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial dengan janji akan menghentikan kasusnya.
"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Ali memastikan, penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan.
Oleh karena itu, KPK mengajak masyakarat untuk mengawal proses dalam penanganan perkara tersebut.
Ali menyebut, secara paralel Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik.
"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK," ucap Ali.
"Perkembangan mengenai perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan yang dilakukan anggota KPK.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance, KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ucap Firli dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
"Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekspose pimpinan," kata dia.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara yang dilakukan penyidik KPK tersebut.
"Jika benar terjadi pemerasan tersebut, jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," kata Ghufron kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama KPK berhasil menangkap AKP SR, seorang penyidik KPK asal Polri.
AKP SR diduga merupakan oknum petugas penyidik kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR pada Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri," ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Sambo mengatakan, penyidikan terhadap SR selanjutnya dilakukan oleh KPK. Namun, KPK akan berkoordinasi dengan Propam Polri.
"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/22/14303461/oknum-penyidik-yang-diduga-lakukan-pemerasan-diperiksa-kpk-di-gedung-merah