Adapun kajian itu yakni terkait Tata Kelola Impor Komoditas Hortikultura dan Kajian Tata Kelola Buffer Stock dalam Penyediaan Pangan: Studi Kasus Bulog.
"Pagi ini, KPK mengundang Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian dalam rapat pendahuluan (kick off meeting) terkait kajian yang akan dilakukan KPK di tahun 2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Kamis.
Melalui pertemuan tersebut, Ipi menyebut, KPK meminta penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan untuk memulai kajian tersebut.
"Kedua kementerian ini memiliki kewenangan terkait importasi dan pengelolaan pangan di Indonesia," ucap Ipi.
Ipi mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga pemerintahan.
Selain itu, memberikan saran jika sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi.
"Yang merupakan pelaksanaan tugas KPK sesuai Pasal 6 huruf c dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," ucap Ipi.
Hadir dalam pertemuan tersebut, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron serta Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring.
Sementara dari dua kementerian yang hadir, yaitu Mendag Muhammad Lutfi didampingi Irjen Didit Nurdiatmoko dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi.
Dari Kementerian Pertanian hadir Mentan Syahrul Yasin Limpo didampingi Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono, dan Kepala Badan Karantina Ali Jamil.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/22/14282411/bahas-kajian-pengelolaan-pangan-kpk-undang-mendag-dan-mentan