"Yang kita tahu sampai hari ini itu yang pasti. Sebab sudah disetujui oleh DPR. Dan DPR sudah menerima alasan yang sesuai dengan alasan yang tercantum di UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," ujar Fadjroel kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/4/2021).
Dalam UU tersebut diungkapkan jika syarat pembentukan atau penggabungan kementerian harus memenuhi unsur efektivitas dan efisiensi.
Selain itu, memiliki tujuan adaptasi terhadap suatu perubahan yang bersifat global.
"Jadi harus memenuhi unsur efisiensi dan efektivitas," tegas Fadjroel.
Dalam konteks dibentuknya Kementerian Investasi, lanjut dia, pemerintah ingin serius meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada 2021.
Target pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai yakni sebesar 5-7 persen.
"Dan itu tentu memerlukan banyak inveastasi masuk ke Indonesia," tambah Fadjroel.
Sebelumnya, beredar kabar reshuffle kabinet pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam beberapa pekan ke depan.
Kabar itu dilontarkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.
Wacana reshuffle menguat pasca-rencana peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), serta dibentuknya Kementerian Investasi.
"Pokoknya pekan ini. Mudah-mudahan kalau tidak ada aral melintang, pekan-pekan ini," kata Ngabalin saat dihubungi, Selasa (13/4/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/22/13143001/istana-reshuffle-sasar-pembentukan-dan-perubahan-kementerian-tujuannya