Salin Artikel

PPATK Sebut Modus Pencucian Uang Lewat Bitcoin Tak Hanya di Kasus Korupsi

Hal ini diutarakannya untuk menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung terkait tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri yang diduga menyembunyikan hasil kejahatan melalui bitcoin.

"Di Indonesia sendiri teridentifikasi beberapa kasus yang menyalahgunakan aset kripto," kata Dian kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Dian kemudian menyebut beberapa kasus selain kasus korupsi yang menggunakan modus pencucian uang melalui bitcoin.

Pertama, ia menyebut kasus kejahatan siber atau cybercrimes seperti scamming dan pemerasan terkait ransomware.

"Para pelaku kejahatan dimaksud, meminta tebusannya dengan menggunakan aset kripto," ujarnya.

Selain itu, teridentifikasi pula pencucian uang melalui bitcoin untuk pendanaan terorisme.

Dian menjelaskan, salah satu organisasi teroris internasional mempublikasikan wallet address aset kripto.

Kemudian, organisasi teroris itu menggunakan wallet address untuk mengumpulkan dana yang digunakan membiayai kegiatan terorisme.

"Adapun di dunia, modus pencucian uang dengan menyalahgunakan aset kripto juga banyak dilakukan oleh pelaku kejahatan narkotika," tambah Dian.

Menurutnya, transaksi narkotika dengan menggunakan aset kripto biasa terjadi dalam dark web atau situs gelap dalam internet.

"Para pelaku kejahatan meminta pembayaran atas pembelian narkotika di dark web, seperti yang terjadi di Market Place yang menjual illegal goods termasuk narkotika, antara lain Silk Road 2.0, hydra dan lainnya," ungkapnya.

Belakangan, modus baru pencucian uang melalui bitcoin atau transaksi mata uang kripto mengemuka ke publik.

Berangkat dari pernyataan Kejaksaan Agung yang menduga tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri menyembunyikan hasil kejahatannya melalui bitcoin.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya masih mendalami jumlah transaksi bitcoin yang dilakukan ketiga tersangka.

"Itu masih kita perdalam. Yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu (bitcoin). Tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kita amankan disitu. Masih kita perdalam," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Rabu (21/4/2021).

Tiga tersangka yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/22/11132241/ppatk-sebut-modus-pencucian-uang-lewat-bitcoin-tak-hanya-di-kasus-korupsi

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke