Salin Artikel

Jaksa Sebut Juliari Batubara Terima Rp 14,7 Miliar Terkait Pengadaan Bansos Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah menerima Rp 14,7 miliar dari total fee Rp 32,482 miliar.

Penerimaan itu terkait pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Hal itu diungkapkan jaksa KPK Muhammad Nur Azis dalam sidang perdana Juliari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021).

"Setelah fee dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selanjutnya terdakwa menerima fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 14,7 miliar," kata JPU KPK Nur Azis, dikutip dari Antara Rabu.

Matheus Joko Santoso merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020.

Sedangkan Adi Wahyono merupakan Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020

Penerimaan uang pertama terjadi pada awal Mei 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko dan Adi Wahyono menyerahkan Rp 1,7 miliar kepada Juliari melalui tim teknis Menteri Sosial bernama Kukuh Ary Wibowo.

Penerimaan kedua terjadi pada Mei 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko dan Adi Wahyono menyerahkan Rp 1,5 miliar kepada Juliari melalui ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso.

Ketiga, pada Juni 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko dan Adi Wahyono menyerahkan Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah, dollar Singapura dan dollar AS kepada Juliari melalui Kukuh Ary Wibowo.

Keempat, pada akhir Juni 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko dan Adi Wahyono menyerahkan Rp 3 miliar kepada Juliari melalui sekretaris pribadi Juliari, Selvy Nurbaity.

Kelima, pada Juli 2020 kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko dan Adi Wahyono menyerahkan Rp 3 miliar kepada Juliari dan atas perintah Juliari diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Keenam, pada Agustus 2020 kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko dan Adi Wahyono menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Juliari melalui Eko Budi Santoso.

Ketujuh, pada November 2020 di bandara Halim Perdanakusumah Matheus Joko menyerahkan Rp2 miliar kepada Adi Wahyono.

Kemudian, Adi menyerahkan uang itu kepada Eko Budi Santoso untuk kepentingan daerah pemilihan Juliari di kabupaten Kendal dan kabupaten/kota Semarang.

Selain diberikan ke Juliari, uang itu juga diberikan kepada sejumlah pihak lain yaitu Sekjen Kemensos Hartono sebesar Rp 200 juta dan kepada Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin Rp 1 miliar.

Selanjutnya, uang tersebut juga diberikan kepada Matheus Joko Santoso Rp 1 miliar, Adi Wahyono Rp 1 miliar, Karopeg Kemensos Amin Raharjo Rp 150 juta.

Uang juga mengalir kepada anggota tim teknis/ULP yaitu Robin Saputra Rp 200 juta, Rizki Maulana Rp 175 juta , Iskandar Zulkarnaen Rp 175 juta, Firmansyah Rp 175 juta, Yoki Rp 175 juta dan Rosehan Asyari atau Reihan Rp 150 juta.

Matheus Joko dan Adi Wahyono juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari dan kegiatan operasional lain di Kemensos.

Uang itu digunakan untuk pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/21/13505831/jaksa-sebut-juliari-batubara-terima-rp-147-miliar-terkait-pengadaan-bansos

Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke