Salin Artikel

KH Hasyim Asy’ari Tak Ada dalam Draf Kamus Sejarah, Kemendikbud Akui Kealpaan

Hilmar menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah kesengajaan. 

“Ini saya sih mengakui bahwa ini kesalahan karena kealpaan bukan karena kesengajaan, itu poin yang saya mau tekankan,” kata Hilmar dalam konferensi pers, Selasa (20/4/2021).

Menurut dia, Kamus Sejarah Indonesia mulai disusun pada tahun 2017 dengan melibatkan banyak pihak.

Namun, Hilmar mengatakan, kealpaan tersebut merupakan risiko dari proses pembuatan sebuah kamus.

“Jadi ini bukan seperti sengaja menghilangkan, sengaja memasang begitu ya kemudian supaya orang terpengaruh ya, ya sama sekali tidak, itu saya kira narasi yang keliru,” ujar dia. 

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menarik sementara Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dan II dari peredaran karena dinilai memuat banyak kejanggalan.

Huda mengatakan, kejanggalan dalam kamus sejarah tersebut dapat berbahaya bagi pembentukan karakter peserta didik karena adanya disinformasi.

"Kami meminta Kemendikbud untuk menarik sementara Kamus Sejarah Indonesia baik Jilid I dan Jilid II dari peredaran. Kami berharap ada perbaikan konten atau revisi sebelum kembali diterbitkan dan digunakan sebagai salah satu bahan ajar mata pelajaran sejarah,” kata Huda dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021) malam.

“Di masing-masing jilid ada beberapa kejanggalan kesejarahan yang jika dibiarkan akan berbahaya bagi pembentukan karakter peserta didik karena adanya disinformasi,” kata Huda.

Ia mengatakan, kejanggalan pada Kamus Sejarah Indonesia Jilid I adalah tidak adanya keterangan terkait kiprah pendiri Nahdlatul Ulama Hasyim Asy'ari.

Padahal, Hasyim Asy'ari dikenal sebagai pahlawan nasional yang mendorong tercapainya kemerdekaan Indonesia.

Sementara itu, pada jilid II, tidak ada nama Soekarno dan Mohammad Hattta dalam entry khusus meski masuk pada penjelasan di awal kamus.

Sebaliknya, ada nama-nama tokoh yang dinilai tidak jelas kontribusinya dalam proses pembentukan maupun pembangunan bangsa masuk entry khusus untuk diuraikan latar belakang personalnya.

"Bayangkan jika potensi persebarannya yang begitu luas, namun di sisi lain ada informasi kesejarahan yang tidak akurat. Maka akan ada banyak anak didik dan generasi muda di Indonesia yang tidak bisa memahami proses nation formation maupun nation building secara utuh,” kata Huda.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/21342591/kh-hasyim-asyari-tak-ada-dalam-draf-kamus-sejarah-kemendikbud-akui-kealpaan

Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke