Salin Artikel

Paspor Jozeph Paul Zhang Akan Dicabut, Polri Koordinasi dengan Imigrasi

Jozeph merupakan tersangka penistaan agama yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Kami koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kami diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untu mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Menurut Agus, jika paspor sudah dicabut, Jozep bisa dideportasi kembali ke Indonesia. Berdasarkan penelusuran polisi, Jozeph saat ini berada di Jerman.

"Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," ucap dia. 

Dalam konferensi pers di Mabes Polri hari ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, Jozeph masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Ramadhan menyampaikan, tidak pernah ada permohonan pencabutan kewarganegaraan atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono.

"Atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut, maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," ujar Ramadhan.

Karena itu, dia menegaskan, Shindy alias Jozeph wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Shindy ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.

"Melihat data tersebut, JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/19573551/paspor-jozeph-paul-zhang-akan-dicabut-polri-koordinasi-dengan-imigrasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke