KBRI Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dengan Unit D3 Polis Di Raja Malaysia (PDRM) untuk menyelamatkan korban. Kini, dua terduga penganiayaan telah ditahan.
"Pada 15 April 2021, hasil koordinasi dari KBRI, pihak PDRM menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan atas korban dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan atas dugaan penganiayaan oleh pelaku. PDRM juga telah menahan dua orang terduga pelaku penganiayaan," demikian keterangan tertulis yang disampaikan KBRI Kuala Lumpur, Sabtu (17/4/2021).
Berdasarkan pemeriksaan, kondisi fisik korban sangat kurus karena diduga tidak mendapatkan makanan yang layak dari majikan.
Selain mendapat kekerasan fisik, korban selama ini juga tidak diberikan akses penggunaan ponsel selama bekerja.
"Hal lain yang disampaikan korban terkait haknya, diduga selama bekerja hampir lima tahun tidak pernah mendapatkan gaji dari majikan, sehingga korban tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia," tulis KBRI Kuala Lumpur.
KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus itu demi memastikan berjalannya proses hukum pidana dan pemenuhan hak-hak korban.
Terungkapnya kasus penyiksaan itu menunjukkan bahwa kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia masih terus terjadi.
Dua kasus terakhir adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti yang disiksa oleh majikannya. Kedua kasus itu dalam proses hukum di tingkat peradilan Malaysia dan selalu dikawal KBRI untuk memastikan penegakan keadilan bagi keduanya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/17/09532031/tki-jadi-korban-penganiayaan-di-malaysia-2-pelaku-telah-ditangkap