Salin Artikel

Politikus Demokrat: RUU Perampasan Aset Sangat Urgent

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera dibahas menjadi undang-undang.

Didik menilai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan instrumen penting dalam rangka memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

“RUU Perampasan aset ini sangat urgent untuk efektifitas dan penguatan upaya pemberantasan kejahatan ekonomi termasuk korupsi,” kata Didik kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Menurut Didik, langkah pencegahan dan penindakan dalam rangka pemberantasan korupsi tidak cukup untuk memberikan efek jera.

Karenanya, ia berpendapat, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi.

“Mengingat tidak sedikit, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman,” ujarnya.

Selain itu, Didik menilai, dalam penindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang masih terkendala dalam hal penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.

Didik berharap, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat menjadi solusi dalam penanganan pemberantasan korupsi yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

“Dalam prakteknya masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diterapkan untuk menindak semua kejahatan ekonomi, bukan hanya kejahatan korupsi.

"RUU ini akan bisa dipakai untuk juga menindak semua jenis kejahatan ekonomi tadi. tidak hanya korupsi," kata Dian dalam diskusi bertajuk 'Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset Negara untuk Menyongkong Agenda Pemberantasan Korupsi', Jumat (9/4/2021).

Selain itu, Dian juga mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya setuju untuk membahas lebih dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dian mengetahui hal itu usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Presiden Jokowi beberapa minggu yang lalu.

"Dan pada prinsipnya Bapak Presiden sudah setuju dengan RUU (Perampasan Aset) ini dan akan membicarakan lebih lanjut mengenai masalah ini," kata Dian.

Selain itu, Dian juga sempat melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Menurut dia, Yasonna juga melihat adanya urgensi terhadap RUU Perampasan Aset.

"Kami juga memperoleh konfirmasi yang sama dari beliau (Yasonna) bahwa ada urgensi terhadap RUU mengenai perampasan aset ini," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/15/11225501/politikus-demokrat-ruu-perampasan-aset-sangat-urgent

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke