Salin Artikel

Kejar Aset Obligor BLBI, Ada Kemungkinan Hukum Pidana Diterapkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada kemungkinan hukum pidana diterapkan dalam pengejaran seluruh aset sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Mahfud, penerapan pidana dapat dilakukan apabila obligor memberikan jaminan aset berupa barang yang ternyata sudah berpindah tangan.

"Bukan tidak mungkin lho jadi pidana kalau dia menyerahkan jaminan barang, pada saat dia menyerahkan ternyata sudah dia jual ke orang lain. Itu sudah menjadi tindak pidana lagi," ujar Mahfud dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (14/4/2021).

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah tidak menutup mata begitu saja apabila menemukan dugaan korupsi saat memburu seluruh aset obligor BLBI.

Karena itu, Mahfud mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun masyarakat untuk mengawasi/

Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemerintah mengutamakan penyelesaian kasus secara perdata. Nilai aset utang obligor yang dikejar pemerintah diperkirakan mencapai Rp 110 triliun.

"Yang penting perdatanya kita selesaikan dulu, kalau ternyata proses peralihan dari perdata itu ditemukan ada penipuan, ya silakan, kan bisa sebuah perjanjian perdata itu meskipun sudah eksekusi kalau cacat hukum kan bisa ditindak secara hukum lagi," kata Mahfud.

Dalam penyelesaian kasus secara perdata, kata Mahfud, pemerintah akan menerapkan gijzeling atau penyanderaan badan terhadap obligor yang melanggar.

Misalnya, mangkir dalam pembayaran hingga tidak membayar utang kepada negara.

"Ya kita tahan, kan ada di hukum perdata, gijzeling namanya," imbuh Mahfud.

Terkait kasus BLBI, KPK telah menghentikan penyidikan perkara untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,58 triliun.

Penghentian penyidikan juga berlaku untuk Syafruddin selaku Kepala BPPN terkait proses pemenuhan kewajiban BDNI selaku obligor BLBI.

Kemudian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, pada Selasa (6/4/2021).

Satgas tersebut bertugas menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/15/06063261/kejar-aset-obligor-blbi-ada-kemungkinan-hukum-pidana-diterapkan

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke