Salin Artikel

Berpotensi Jadi Game Changer, Ini Rencana Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022

"Aksi Stranas PK tahun 2021-2022 akan fokus menyelesaikan masalah meliputi 12 aksi di 3 fokus sektor dan berorientasi output, outcome dibanding tahun sebelumnya," kata Moeldoko dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK Tahun 2021-2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021), dikutip dari Antara.

Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam mencegah korupsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018.

Tim Stranas PK terdiri dari KPK, Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri.

Aksi-aksi tersebut yaitu (1) Percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, (2) Efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, (3) Pemanfaatan NIK untuk ketepatan subsidi.

Lalu, (4) Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran, (5) Penguatan pengendalian pengendalian internal pemerintah dan (6) Penguatan integritas aparat penegak hukum.

"Bersama enam aksi lain yang berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil. Ini menjadi titik berat program kita ke depan," ungkap Moeldoko.

Menurut Moeldoko, sudah ada kemajuan yang dicapai dalam pelaksanaan Stranas PK pada 2019-2020.

"Di antaranya pada sektor perizinan dan tata niaga layanan perizinan semakin cepat, dapat menghemat waktu 5-14 hari karena dihapusnya Surat Keterangan Domisili (SKDU) dan izin gangguan serta diterapkannya online single submission (OSS)," tambah Moeldoko.

Pemberian bantuan sosial, menurut Moeldoko juga semakin tepat sasaran karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah mencapai 88 persen dan ini sangat penting khususnya di masa pendemi COVID-19.

"Yang kedua, pada sektor keuangan negara, tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah sudah semakin transparan dan akuntabel dengan diterapkannya e-catalog," ungkap Moeldoko.

Moeldoko menyebutkan e-catalog lokal berada di 6 provinsi yaitu Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Gorontalo dan Aceh.

Sedangkan e-catalog sektor ada di 4 kementerian/lembaga yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kemeterian Perhubungan.

"Aksi ini harus terus kita dorong di semua instansi agar semakin efisien dan akuntabel," tambah Moeldoko.

Sedangkan pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi sudah mulai dibangun pengawasan berbasis merit system untuk mencegah jual beli jabatan, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk pengawasan internal, serta percepatan penerapan SPBE.

"Kami mengapresiasi pada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BUMN dan swasta serta seluruh elemen masyarakat sipil yang sudah menjalankan dan mendukung aksi Stranas PK tahun 2019-2020 dengan komitmen penuh dan sungguh-sungguh sehingga sebagian besar target mampu kita capai," kata Moeldoko.

Moeldoko juga menegaskan bahwa siapa saja yang masih nekat melakukan korupsi akan disikat.

"Terakhir sistem pencegahan korupsi sudah semakin kita perkuat dari hulu ke hilir jadi bagi siapapun yang masih nekat pasti akan disikat tanpa pandang bulu," kata Moeldoko.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/14/03100001/berpotensi-jadi-game-changer-ini-rencana-nasional-pencegahan-korupsi-2021

Terkini Lainnya

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Nasional
PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

Nasional
Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Nasional
Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke