Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, di antaranya diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih, kultum, dan shalat Id di masjid atau lapangan dengan pembatasan-pembatasan.
Namun Yaqut mengatakan kelonggaran itu tak berlaku bagi masyarakat yang berada di zona oranye dan merah.
"Aturan ini tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye, silakan dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini untuk melindungi kita semua agar selama pandemi kita bisa beribadah dengan tenang dengan baik," ujar Yaqut sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (12/4/2021).
Sementara bagi mereka yang berada di zona kuning dan zona hijau diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau musala, tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan peserta ibadah hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Menag menyampaikan bahwa Ramadhan merupakan bulan istimewa. Mereka yang mencintai kebaikan, lanjut Menag, diseru untuk bergembira dan memanfaatkan keistimewaan yang ada di bulan Ramadhan
"Sebaliknya, mereka yang masih suka berbuat kejahatan dan keburukan, diseru untuk berhenti dan introspeksi diri. Ramadhan adalah kesempatan untuk menata diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi," kata dia.
Menag juga mengajak umat untuk menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum pendidikan jiwa agar menjadi umat beragama yang memiliki tenggang rasa, saling menghormati dan menghargai atas berbagai perbedaan, serta memuliakan sesama manusia untuk Indonesia yang lebih baik.
"Marhaban Ya Ramadlan. Selamat menunaikan ibadah puasa. Taqabbalallahu minna waminkum, shiyamana wa shiiyamakum. Semoga Allah menerima ibadah puasa, dan mengabulkan segala doa kita," ucap Yaqut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/12/22035831/menag-yaqut-masyarakat-di-zona-oranye-dan-merah-silakan-shalat-tarawih-di