Salin Artikel

SE Menpan RB: Selama Ramadhan ASN Kerja Jam 08.00-15.00

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tjahjo menuturkan, SE ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19.

"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN," ujar Tjahjo dikutip dari lembaran SE pada Jumat (9/4/2021).

Untuk itu, ada enam poin yang ditekankan Tjahjo.

Pertama, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home).

Pengaturan itu diharapkan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam SE Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Kedua, Tjahjo meminta ASN memperhatikan jam kerja pada Ramadhan 1442 Hijriah.

Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya yakni Senin - Kamis pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.

"Waktu istirahatnya pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB," tutur Tjahjo.

"Pada Jumat, jam kerja 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB," lanjutnya.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB. Waktu istirahatnya pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Jam kerja pada Jumat yakni pukul 08.00 WIB - 14.30 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Ketiga, Tjahjo mengingatkan bahwa jam kerja ASN yang diatur pada poin kedua di atas berlaku bagi mereka melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Keempat, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi pemerintah pusat dan saerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah sejumlah minimal 32,5 jam per minggu.

"Kelima, dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan," tegas Tjahjo.

"Selain itu, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing," katanya.

Keenam, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya.

Setelahnya, harus menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/17324221/se-menpan-rb-selama-ramadhan-asn-kerja-jam-0800-1500

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke