Salin Artikel

Soal Prolegnas Prioritas 2021, Puan Minta Partisipasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU Otsus Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi dalam proses revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Puan mengatakan, DPR menerima masukan atau aspirasi dari masyarakat Papua terkait proses RUU Otsus Papua.

"DPR mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi dengan memberikan saran dan masukan bagi perbaikan substansi undang-undang tersebut," kata Puan saat membacakan pidato rapat paripurna penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2020-2021 pada Jumat (9/4/2021) pagi.

Lanjut Puan, dengan adanya partisipasi masyarakat, DPR berharap dapat menghasilkan produk legislasi yang lebih baik bagi masyarakat Papua dalam hal ini RUU Otsus.

Menurutnya, proses revisi terhadap UU tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

"DPR berharap agar pada masa mendatang revisi undang-undang ini dapat menghasilkan formulasi yang lebih baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dalam berbagai aspek, khususnya pendidikan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Selain itu, Puan juga menegaskan bahwa DPR berkomitmen tinggi untuk segera membahas terhadap RUU yang telah disahkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Diketahui, salah satu RUU yang masuk dalam prioritas adalah RUU Otsus Papua. RUU ini merupakan revisi perubahan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 jo, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meyakini bahwa RUU Otsus Papua akan rampung pada tahun ini.

Menurutnya, proses pembahasan RUU Nomor 21 tahun 2001 itu sudah berjalan dengan diawali terbentuknya pimpinan panitia khusus (Pansus) oleh DPR.

Usai pimpinan dibentuk, Pansus disebutnya juga langsung membahas beberapa isu krusial yang ada di RUU Otsus Papua.

"Hal yang berkembang, pertama adalah apakah Otsus ini dilanjutkan atau tidak," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021) seperti dikutip Antara.

Salah satu fokus yang dibahas dalam RUU Otsus Papua adalah usulan pemekaran wilayah di Papua.

Dalam rapat bersama Panitia Khusus Otsus Papua, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dengan usulan tersebut, maka pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilkaukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua, Kamis (8/4/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/14140651/soal-prolegnas-prioritas-2021-puan-minta-partisipasi-masyarakat-dalam

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke