Salin Artikel

Kasus Petamburan, Hakim Nilai Rp 50 Juta yang Dibayar Rizieq Bukan Putusan Hakim, tapi Sanksi Administratif

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab masih dapat dijatuhi hukuman meski telah membayar denda Rp 50 juta ke Satpol PP DKI Jakarta terkait kerumunan di Petamburan.

Menurut majelis hakim, denda Rp 50 juta tersebut bukan sanksi hukum sehingga tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bukan berupa sanksi hukum dari lembaga peradilan, tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan sela, Selasa (6/4/2021).

"Karena itu, pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim," kata Suparman melanjutkan.

Hal ini disampaikan majelis hakim menjawab eksepsi kuasa hukum Rizieq yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nebis in idem karena Rizieq telah membayar denda Rp 50 juta.

Secara umum, pengertian nebis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Namun, majelis hakim menilai perkara yang menjerat Rizieq ini tidak termasuk nebis in idem.

"Hemat majelis hakim, nebis in idem adalah seorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian diajukan lagi dengan perkara yang sama pada lembaga peradilan yang sama," kata Suparman.

Sementara, menurut majelis hakim, denda Rp 50 juta yang dibayarkan Rizieq bukanlah putusan hakim melainkan sanksi administratif pemerintah DKI Jakarta.

Adapun dalam putusan sela ini majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Rizieq dan kuasa hukumnya.

Dengan putusan tersebut, sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Senin (12/4/2021) mendatang.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq menilai, kliennya tidak patut dipidana dalam kasus kerumunan di Petamburan karena telah membayar denda senilai Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu tertuang dalam dokumen eksepsi kuasa hukum Rizieq yang dibacakan sidang pembacaan eksepsi kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

"Dengan telah dibayarnya denda administratif sesuai dengan regulasi Pemprov DKI Jakarta, maka menurut asas 'nebis in idem, seharusnya tidak dapat dilakukan proses hukum," demikian tulis kuasa hukum dalam dokumen eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/06/11185641/kasus-petamburan-hakim-nilai-rp-50-juta-yang-dibayar-rizieq-bukan-putusan

Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke