Salin Artikel

Tak Lagi Tersangka, Status DPO Sjamsul Nursalim Bakal KPK Cabut

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Kamis (1/4/2021).

SP3 itu diberikan untuk tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, yakni pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Dengan keluarnya SP3 oleh KPK tersebut, maka keduanya kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka.

"Karena sudah dihentikan maka tentu keduanya tidak lagi berstatus tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Minggu (4/4/2021).

Terkait langkah berikutnya, Ali menyatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencabut status daftar pencarian orang (DPO) yang pernah dikeluarkan KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya.

"Adapun status DPO akan segera kami koordinasikan dengan pihak Imigrasi untuk penyelesaian tindak lanjut administratifnya," ucap Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu, sebagai bagian dari adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021)

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata Marwata.

Sebelumnya, pada September 2019, KPK memasukkan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus BLBI.

KPK meminta bantuan Polri untuk mencari Sjamsul dan Itjih. Sjamsul dan Itjih dimasukan dalam DPO setelah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK, yaitu pada 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019.

Ketika itu, KPK telah mengirim surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura namun tak mendapat jawaban.

Sedangkan, 30 orang saksi sebelumnya telah diperiksa oleh KPK untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung.

Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

Syarifuddin yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dibebaskan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Syarifuddin divonis 13 tahun penjara.

MA yang membebaskan Syarifuddin menyatakan, tindakan Syarifuddin tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

KPK telah mengajukan langkah hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi ditolak MA.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/04/09130721/tak-lagi-tersangka-status-dpo-sjamsul-nursalim-bakal-kpk-cabut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke