Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Jadi harusnya dilakukan seperti itu, kalau ada orang dari luar, harus diperiksa, aman enggak ini orang," kata Koesmedi dalam diskusi yang digelar BNPB, Senin (1/4/2021).
Koesmedi mengatakan, masyarakat di suatu desa semestinya tidak dengan mudah menerima warga dari luar.
Hal ini semata-mata demi mencegah adanya penyebaran Covid-19.
Sebaliknya, jika masyarakat luar ingin mendatangi ke daerah tertentu sudah sepatutnya menjalani karantina terlebih dulu.
Legitimasi kebijakan karantina ini bisa dilakukan dengan langkah yang dilakukan pimpinan Satgas Covid-19 setempat maupun masyarakat itu sendiri.
"Nanti kalau ada saudara kamu ke sini harus diperiksa lho, harus punya bukti, sehingga kamu tidak bisa menerima semua, kalau perlu dia dikarantina dulu," kata dia.
"Misalnya, di satu tempat yang disediakan, tujuh hari atau berapa hari," ucap Koesmadi.
Menurut dia, tahap karantina tersebut tak ubahnya dengan kebijakan yang terjadi di luar negeri.
Kebijakan itu yaitu warga yang mendatangi ke negara tertentu diwajibkan untuk menjalani karantina terlebih dulu.
"Kita kalau pergi ke luar negeri kan seperti itu, kita datang dikarantina, enggak boleh langsung jalan-jalan ke kota, hal itu yang harus diajarkan kepada mereka," ucap dia.
Hingga Kamis (1/4/2021), kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1.517.854 kasus.
Sementara, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 sebanyak 1.355.578 orang.
Sedangkan, kasus meninggal dunia mencapai 41.054.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/01/19050371/satgas-ingatkan-petugas-posko-ppkm-periksa-kesehatan-pendatang