Menurut Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek, langkah yang diambil Moeldoko saat menerima jabatan menjadi Ketum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang adalah sikap pribadi.
Ia menilai, Moeldoko memiliki hak untuk mundur atau tidak dari jabatannya sebagai Kepala KSP.
"Mundur atau tidak itu sepenuhnya hak Pak Moeldoko," ujar Awiek kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
Selain itu, Awiek menilai sejak awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Moeldoko sebagai Kepala KSP sudah sesuai dengan kualifikasi yang ada.
Menurut dia, Jokowi tidak memilih Moledoko melalui pertimbangan politis.
Karenanya, Awiek juga menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait status jabatan Kepala KSP Moeldoko kepada Presiden Jokowi.
"Maka dari itu semuanya kembali ke Pak Jokowi apakah Moeldoko masih memenuhi kualifikasi yang ditetapkan," kata Awiek.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan persnya, Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya, pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio berpendapat, Moeldoko sebaiknya mundur dari jabatan KSP setelah pemerintah menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB).
Jika tidak mundur, ia menyarankan Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle agar Moeldoko tidak menjadi beban politik bagi pemerintah.
"Harusnya, demi Indonesia, kan Pak Moeldoko sering ngomong begitu, demi Presiden, sebaiknya beliau mengundurkan diri," kata Hendri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/3).
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/01/13130931/moeldoko-disarankan-mundur-sebagai-ksp-politisi-ppp-serahkan-ke-jokowi