JPU mengatakan, selama pandemi Covid-19, protokol kesehatan telah menjadi peraturan yang berlaku universal di semua tempat.
"Apalagi terdakwa datangnya dari luar negeri yang jelas-jelas ketentuan asal keberangkatan Arab Saudi yang juga menerapkan prokes yang telah berlaku universal," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (30/3/2021).
JPU menyatakan, alasan seseorang tidak mengetahui suatu norma hukum tidak dapat menjadi dalih agar terhindar dari tuntutan dan hukuman.
JPU menegaskan, ketika suatu peraturan atau undang-undang berlaku, maka setiap orang dianggap mengetahuinya.
"Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat jadi alasaan pemaaf atau membebaskan orang tersebut dari tuntutan hukum atau ignorance of the law excuse no man," tutur JPU.
JPU mengatakan, mantan Pemimpin FPI ini justru menggelar beberapa kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang di tengah pandemi setelah tiba di tanah air.
Seperti acara di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
"Tidak ada satupun kegiatan terdakwa ada upaya mengimbau masyarakat yang hadir untuk mematuhi prokes," kata JPU.
"Melainkan Satgas Covid-19 Bogor yang memberikan peringatan keras kepada terdakwa dan demikian juga pada pernikahan anak terdakwa yang diselenggarakan bersamaan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW mendapatkan teguran keras Wali Kota Jakarta Pusat yang disampaikan melalui Kapolres Jakpus dan Kasat Intelkam," tambah JPU.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/30/11251691/rizieq-mengaku-tak-tahu-wajib-isolasi-mandiri-jpu-penerapan-protokol