JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, pada Selasa (30/3/2021).
Agenda sidang yakni penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari Rizieq Shihab.
"Perkara nomor 221, 222, dan 226. Agenda pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa/penasihat hukum," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat. Eksepsi telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021).
Sementara perkara nomor 222 yakni kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Berikutnya, juga diagendakan penyampaian pendapat jaksa atas eksepsi terdakwa dalam perkara nomor 223, yaitu pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di RS Ummi Bogor.
Terdakwa dalam kasus ini yaitu Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat.
"Sidang dilakukan secara offline atau terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim. Layanan streaming Youtube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan," kata Alex.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/29/19192291/besok-pn-jakarta-timur-lanjutkan-sidang-kasus-rizieq-shihab