"Tujuh daerah yang kebutuhan anggaran untuk PSU melebihi sisa anggaran yang tersedia. Termasuk dua daerah yang melaksanakan PSU di semua TPS," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/3/2021).
Pada daerah tersebut, lanjut Pramono, KPU setempat telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk mengajukan usulan anggaran tambahan.
Serta mengirim surat tembusan kepada KPU RI untuk bisa melakukan komunikasi dan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, ada sembilan daerah yang sudah memiliki anggaran cukup untuk melaksanakan PSU.
Anggaran tersebut berasal dari sisa hasil efisiensi yang dilakukan jajaran KPU mengelola anggaran hibah pemerintah daerah yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Untuk sembilan daerah ini, yang perlu dilakukan hanya pengajuan revisi anggaran sesuai kebutuhan PSU masing-masing," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ada 16 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang harus melakukan PSU.
Sidang putusan digelar pada Kamis (18/3/2021) hingga Senin (2/3/2021) dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
Adapun 16 perkara itu terdiri dari sengketa Bupati Teluk Wondama, Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua perkara, Bupati Morowali, dan sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Bupati Labuhanbatu Selatan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Labuhanbatu, dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.
Lalu sengketa Bupati Rokan Hulu, Bupati Mandailing Natal, Bupati Indragiri Hulu, Gubernur Jambi, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Boven Digoel.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/29/18445941/anggaran-7-daerah-untuk-pemungutan-suara-ulang-belum-cukup-kpu-sudah-ajukan