Hal ini Wiku sampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang menambahkan alternatif interval vaksinasi selama 28 hari.
"(Interval vaksinasi) bisa menyesuaikan kondisi lapangan, asalkan masih aman berdasarkan pantauan ilmu medis," kata Wiku kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2021).
Dengan adanya alternatif interval itu, Wiku menekankan, penyelenggara harus mematuhi aturan pelaksanaan vaksinasi yang telah ditentukan pemerintah.
Wiku menyebut, keamanan penerima vaksin menjadi yang paling utama.
"Pada intinya, tim pelaksana vaksinasi menjalankan tahapan vaksinasi berdasarkan pedoman medis yang sesuai yang dirancang agar tidak menyebabkan kerugian pada masyarakat," ujar dia.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksin Covid-19 buatan Sinovac harus disuntikkan sebanyak dua dosis dalam rentang 14-28 hari.
Namun, bukan berarti semua interval vaksinasi di semua umur menjadi sama. Hanya saja, rentang pemberiannya bisa sampai 28 hari.
Seperti diketahui selama ini Sinovac untuk usia 18-59 tahun disuntikkan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari, sementara untuk lansia 28 hari.
"Rekomendasi BPOM rentang waktu yang efektif 14-28 hari," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Adapun vaksinasi Covid-19 di Tanah Air sudah dimulai sejak 13 Januari 2021. Pada tahap pertama vaksinasi diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan.
Saat ini, vaksinasi sudah menginjak tahap kedua yang menyasar pada petugas pelayan publik dan lansia.
Ditargetkan vaksinasi dapat menjangkau 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 182 juta jiwa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/26/19363591/interval-vaksinasi-covid-19-jadi-28-hari-satgas-disesuaikan-kondisi-di