Salin Artikel

Permintaan Rizieq untuk Sidang Tatap Muka yang Akhirnya Dikabulkan Hakim...

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Rizieq yang saat ini berstatus terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor itu sebelumnya kerap melontarkan protes karena keberatan mengikuti sidang secara virtual dari Bareksrim Polri.

Protes itu sudah dilayangkan Rizieq dan kuasa hukumnya sejak sidang perdana pada Selasa (16/3/2021).

Rizieq mengatakan, sebagai terdakwa, ia merasa berhak untuk hadir langsung di ruang sidang.

Ia juga menilai, pelaksanaan sidang secara online memiliki banyak kendala, seperti gambar dan suara yang kerap tidak jelas atau terputus.

Saat itu, Rizieq dan kuasa hukum bahkan menyatakan walkout atau meninggalkan sidang karena permintaannya ditolak hakim.

“Saya akan keluar dari ruangan ini dan saya tidak akan mengikuti sidang. Saya mohon maaf,” tutur Rizieq saat itu.

Saat sidang lanjutan pada Jumat (24/3/2021), Rizieq kembali memprotes saat ia harus mengikuti sidang secara virtual, bahkan ia meluapkan amarahnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang berada di Bareskrim.

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" kata Rizieq kepada JPU.

Rizieq bahkan memarahi petugas penyiaran yang merekam momen-momen tersebut yang tersiar via live streaming YouTube PN Jaktim.

"Anda ngapain? Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan? Ini lorong rutan, Anda mau menjatuhkan saya? Matikan!" ujar Rizieq kepada perekam.

Setelah perdebatan mereda, majelis hakim akhirnya memutuskan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Namun, setelah dakwaan dibacakan, Rizeq tidak mau berkomentar saat ditanya hakim soal tanggapan atas dakwaan serta apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Bahkan, Rizieq justru tampak mengaji saat ditanya hal itu oleh hakim seusai pembacaan dakwaan dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor.

Mengimbau pendukung

Protes serupa kembali dilayangkan Rizieq pada sidang pembacaan eksepsi pada Selasa (23/3/2021). Ia mengaku hanya akan membacakan eksepsi jika ia dihadirkan langsung di ruang sidang.

"Prinsip saya sejak semula, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Rizieq.

Walaupun demikian, kali ini Rizieq tidak lagi marah-marah seperti sidang sebelumnya. Ia pun berjanji akan mengikuti sidang secara tertib jika diizinkan hadir di ruang sidang.

"Kalau ini bisa dilakukan (sidang secara tatap muka), insya Allah, saya bersama pengacara akan mengikuti sidang dengan tertib," kata Rizieq.

Komitmen itu ia tuangkan dalam surat jaminan yang diserahkan oleh kuasa hukum kepada majelis hakim.

Dalam surat jaminan tersebut, kuasa hukum menjamin pihaknya akan menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, serta tidak menimbulkan kerumunan saat sidang digelar secara tatap muka.

Rizieq pun menyampaikan pesan kepada pendukungnya yang hadir di PN Jakarta Timur agar tetap tertib melaksanakan protokol kesehatan.

"Saya serukan kepada seluruh umat Islam dan rakyat serta bangsa Indonesia yang menghadiri sidang ini di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur di sebelah sana, saya imbau, saya serukan, untuk tetap menjaga protokol kesehatan, tertib, disiplin," kata Rizieq.

Pada akhirnya, majelis hakim pun mengabulkan permohonan Rizieq untuk mengikuti sidang secara offline dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan Rizieq di ruang sidang.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan di Petamburan untuk dapat mengikuti sidang secara tatap muka.

Lima terdakwa itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa-terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata Suparman.

Dengan demikian, pembacaan ekspesi para terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang diagendakan pada Selasa akan digelar pada Jumat (26/3/2021) mendatang.

Sementara itu, kasus tes swab RS Ummi dengan tedakwa Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas, akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi karena kedua terdakwa dianggap tidak mengajukan eksepsi setelah membisu usai pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3/2021) lalu.


https://nasional.kompas.com/read/2021/03/24/07363881/permintaan-rizieq-untuk-sidang-tatap-muka-yang-akhirnya-dikabulkan-hakim

Terkini Lainnya

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke