Adapun dari empat perkara tersebut terdiri dari tiga perkara dikabulkan sebagian dan satu perkara dikabulkan seluruhnya.
"Sembilan perkara yang melewati ambang batas sesuai ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada," kata Ihsan dalam diskusi daring, Selasa (23/3/2021).
Secara keseluruhan, MK memang memutus sembilan perkara yang melewati ambang batas perolehan suara dan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sengketa.
Namun empat perkara dikabulkan dan lima perkara dinyatakan tidak dapat diterima oleh mahkamah.
"Empat perkara yang melewati ambang batas dan dikabulkan oleh MK adalah sengketa di Kota Banjarmasin, Kabupaten Nabire, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Boven Digoel," ujarnya.
Ihsan melanjutkan, ada 23 perkara yang memang masuk ambang batas perolehan suara untuk mengajukan permohonan sengketa.
Sementara jumlah perkara yang diputus oleh MK yakni sebanyak 32 perkara. Jika dirincikan sebanyak 16 daerah diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Kemudian satu daerah melakukan penghitungan suara ulang, 10 perkara ditolak dan lima dinyatakan tidak dapat diterima.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/17484711/kode-inisiatif-mk-kabulkan-4-perkara-yang-tidak-penuhi-ambang-batas