Boy mengatakan, gagasan tersebut tengah dibahas oleh BNPT bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).
Menurut Boy, kejahatan yang dilakukan oleh KKB layak disejajarkan dengan aksi teror.
Sebab, perbuatan KKB menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, senjata api, serta menimbulkan efek ketakutan yang luas di tengah masyarakat.
"Kondisi-kondisi riil di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror," ujar Boy.
Ia juga mungkin akan memberi saran kepada presiden agar KKB dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena perbuatannya telah merenggut banyak nyawa dari aparatur negara maupun masyarakat sipil.
Kendati demikian, Boy menekankan perlu ada diskusi mendalam yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, sebelum memutuskan hal tersebut.
"Ini tentu perlu pembahasan-pembahasan, kami sedang mempromosikan diskusi-diskusi itu agar lebih masyarakat kita secara terbuka, secara objektif untuk melihat, sehingga dalam persangkaan kepada pelaku-pelaku kelompok ini bisa menggunakan pasal tindak pidana terorisme," kata dia.
Ia menambahkan, secara global, terorisme sudah dinyatakan sebagai musuh bersama yang perlu diperangi karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/15253171/bnpt-bahas-kemungkinan-kkb-di-papua-masuk-kategori-organisasi-terorisme