Adapun dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut, MK akan memutus sebanyak 13 perkara sengketa pilkada.
"Pagi hari ini sidang pengucapan putusan untuk sesi pertama," kata Ketua MK Anwar Usman.
Sebanyak 13 perkara tersebut terdiri dari perkara Bupati Halmaheta Utara, perkara Penukal Abab Lematang Ilir, Wali Kota Banjarmasin, Bupati Labuhanbatu Selatan.
Kemudian, perkara Bupati Sumba Barat, Wali Kota Ternate, Bupati Indragiri Hulu, Bupato Solok, Bupati Boven Digoel, Bupati Labuhanbatu.
Selanjutnya, perkara Bupati Rokan Hilir, Bupati Mandailing Natal dan perkara Gubernur Jambi. Sidang putusan sengketa Pilkada 2020 sudah digelar sejak Kamis (18/3/2021) dan Jumat (19/3/2021).
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 berlanjut ke tahapan pembuktian di MK.
Majelis MK telah memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021.
"Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/10005271/mk-gelar-sidang-putusan-untuk-13-perkara-sengketa-pilkada-2020