Salin Artikel

Cerita Awal Pandemi Covid-19, Indonesia Ambil Reagen dari Korsel

Indonesia bahkan harus mengambil reagen atau alat untuk mengetes spesimen Covid-19 jatah negara lain, yaitu dari Korea Selatan.

Suryopratomo yang saat itu merupakan salah satu tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dibentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan, kondisi Indonesia saat itu tidak memiliki satu pun alat reagen untuk memeriksa seseorang apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

Padahal, ketika itu orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia sudah bermunculan.

"Tanggal 21 Maret 2020 tiba-tiba diinformasikan ada reagen di Korea Selatan. Itu sebetulnya jatah negara lain. Kami minta belok ke Indonesia karena hanya 50.000," kata Suryopranoto dalam talkshow BNPB bertajuk Pengambilan Keputusan dalam Situasi Darurat, Selasa (16/3/2021).

Ia mengatakan, saat itu BNPB meminta kepada Duta Besar Indonesia di Korea Selatan untuk mengamankan reagen tersebut.

BNPB juga meminta agar reagen itu segera dikirimkan ke bandara untuk diangkut oleh maskapai Garuda dari Korea Selatan ke Indonesia.

"Kami telepon Dirut Garuda untuk kami mohon supaya 50.000 reagen itu bisa dikirim ke Indonesia," kata dia.

Suryopranoto mengatakan, upaya tersebut merupakan salah satu sistem manajemen yang dilakukan BNPB di tengah situasi yang tidak biasa akibat pandemi Covid-19.

BNPB menekankan agar saat itu Indonesia bisa mendapatkan alat reagen dari mana pun asalnya.

Bahkan ketika itu, kata dia, negara lain seperti Amerika Serikat dan Eropa pun sampai meminta-minta alat pelindung diri (APD) kepada Korea Selatan, tetapi tidak mendapatkannya.

"Jadi Indonesia saat itu jumlah orang meninggal dunia sudah muncul, APD dan reagen tidak ada. Di tengah analisis-analisis bahwa Indonesia akan ambruk karena kasus Covid-19, BNPB harus melakukan tindakan," ujar Suryopranoto.

Ditambah lagi, kata dia, pada bulan April Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta agar testing ditingkatkan menjadi 10.000 per hari.

Bahkan, pada saat itu laboratorium pun hanya ada dua buah yang akhirnya terus didorong oleh BNPB hingga 400 laboratorium adanya.

"Kita bangun infrastruktur mudah, tapi siapa yang mengerjakan, siapa yang bisa kelola lab? Situasi Maret-April 2020, situasi mengagetkan. Alhamdulillah Indonesia mampu mengendalikan Covid-19, tak seburuk yang dikatakan orang," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/16/13582351/cerita-awal-pandemi-covid-19-indonesia-ambil-reagen-dari-korsel

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke