Salin Artikel

PN Jaktim Sebut Rizieq Shihab dkk Akan Jalani Sidang Perdana Virtual, kecuali Dirut RS Ummi Andi Tatat

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, bakal menjalani sidang perdana dalam sejumlah kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan secara virtual, Selasa (16/3/2021).

Secara keseluruhan, terdapat delapan terdakwa, termasuk Rizieq, yang akan menjalani sidang perdana besok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengungkapkan, terdakwa lainnya juga bakal mengikuti sidang secara daring, kecuali Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

"Dia (Andi Tatat) kan enggak ditahan, artinya besok dia hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yang lain, yang ditahan, bersidang di tempat mereka ditahan," ungkap Alex ketika dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Untuk ke depannya, Alex mengaku belum tahu apakah para terdakwa akan menjalani sidang secara langsung di PN Jaktim atau lewat daring. Menurutnya, hal itu tergantung dinamika saat persidangan nantinya.

Diketahui, para terdakwa terjerat kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Berkas perkaranya pun dipecah menjadi enam berkas. Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.

Kemudian, perkara kedua dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan Petamburan.

Perkara ketiga untuk terdakwa Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Perkara berikutnya bernomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.

Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq. Adapun perkara nomor 223-225 menyangkut kasus RS Ummi.

Perkara terakhir terdaftar dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq.

Perkara nomor 221, 222, dan 226 akan disidangkan oleh majelis halim yang terdiri dari, Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Sementara, ketiga perkara lainnya bakal diadili dengan susunan majelis hakim yakni, Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman.

"Nanti kita mulaikan dari nomor 221, selesai, dilanjutkan dengan 222. Nanti dilanjutkan dengan 226. Majelisnya kan yang majelis pertama (untuk perkara) 221, 222, 226. Nanti jeda sebentar dilanjutkan dengan majelis kedua, dengan perkara 223, 224 dan 225," ungkapnya.

Majelis hakim PN Jaktim pun sudah menetapkan sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Akan tetapi, dimulainya sidang tergantung kesiapan jaksa.

PN Jaktim pun berharap sidang sudah bisa dimulai pada pukul 09.30 WIB agar tidak terlalu lama.

Di samping itu, PN Jaktim pun sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian menyoal pengamanan menjelang hingga saat sidang nanti.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/19521201/pn-jaktim-sebut-rizieq-shihab-dkk-akan-jalani-sidang-perdana-virtual-kecuali

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke