JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, bakal menjalani sidang perdana dalam sejumlah kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan secara virtual, Selasa (16/3/2021).
Secara keseluruhan, terdapat delapan terdakwa, termasuk Rizieq, yang akan menjalani sidang perdana besok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengungkapkan, terdakwa lainnya juga bakal mengikuti sidang secara daring, kecuali Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
"Dia (Andi Tatat) kan enggak ditahan, artinya besok dia hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yang lain, yang ditahan, bersidang di tempat mereka ditahan," ungkap Alex ketika dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Untuk ke depannya, Alex mengaku belum tahu apakah para terdakwa akan menjalani sidang secara langsung di PN Jaktim atau lewat daring. Menurutnya, hal itu tergantung dinamika saat persidangan nantinya.
Diketahui, para terdakwa terjerat kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Berkas perkaranya pun dipecah menjadi enam berkas. Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Kemudian, perkara kedua dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan Petamburan.
Perkara ketiga untuk terdakwa Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Perkara berikutnya bernomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.
Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq. Adapun perkara nomor 223-225 menyangkut kasus RS Ummi.
Perkara terakhir terdaftar dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 221, 222, dan 226 akan disidangkan oleh majelis halim yang terdiri dari, Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Sementara, ketiga perkara lainnya bakal diadili dengan susunan majelis hakim yakni, Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman.
"Nanti kita mulaikan dari nomor 221, selesai, dilanjutkan dengan 222. Nanti dilanjutkan dengan 226. Majelisnya kan yang majelis pertama (untuk perkara) 221, 222, 226. Nanti jeda sebentar dilanjutkan dengan majelis kedua, dengan perkara 223, 224 dan 225," ungkapnya.
Majelis hakim PN Jaktim pun sudah menetapkan sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Akan tetapi, dimulainya sidang tergantung kesiapan jaksa.
PN Jaktim pun berharap sidang sudah bisa dimulai pada pukul 09.30 WIB agar tidak terlalu lama.
Di samping itu, PN Jaktim pun sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian menyoal pengamanan menjelang hingga saat sidang nanti.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/19521201/pn-jaktim-sebut-rizieq-shihab-dkk-akan-jalani-sidang-perdana-virtual-kecuali