"Kami serius semua. Kejaksaan Agung serius. Tadi itu juga disinggung, karena memang sudah berproses," kata Mahfud saat berkunjung ke kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Namun, ia mengatakan, ada perkara yang bisa diselesaikan melalui pengadilan dan ada juga yang tidak.
Menurut Mahfud, hal itu diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
"Sejak zaman MPR masih bisa membuat TAP MPR, lalu ketika ada UU tentang Pengadilan HAM, UU tentang Papua, UU tentang Aceh, semuanya menyatakan ada kasus-kasus yang bisa diselesaikan secara yudisial jika secara hukum dimungkinkan dari sudut alat bukti dan mekanisme prosedur, serta kedaluarsa dan sebagainya," ujarnya.
"Tapi ada juga yang di luar pengadilan, non yudisial," imbuh Mahfud.
Mahfud menegaskan, semua perkara yang ada terus berproses. Ia mengatakan, pemerintah merencanakan penyelesaian baik melalui pengadilan maupun tidak.
"Kami merencanakan penyelesaian itu yudisial dan non yudisial," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/17394701/mahfud-md-tegaskan-pemerintah-serius-selesaikan-kasus-pelanggaran-ham-berat