“Selasa, 30 Maret 2021. Agenda sidang pertama,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (15/3/2021).
Diketahui, perkara dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tersebut diajukan pada Jumat (12/3/2021).
Terdapat dua nama yang menjadi penggugat, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.
Mereka menggugat 10 orang yang terdiri dari Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM juga menjadi pihak turut tergugat.
Dalam petitumnya, majelis hakim diminta menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apa pun atas nama Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB).
Kemudian, pihak AHY meminta agar majelis hakim menyatakan, 10 tergugat melakukan perbuatan melawan dan dinyatakan tidak berhak menggelar KLB.
“Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum,” demikian bunyi poin kelima dalam petitum.
Selanjutnya, AHY meminta agar Menkumham dilarang menerima pendaftaran hingga mengesahkan perubahan AD/ART serta kepengurusan Partai Demokrat yang berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang tersebut.
Terakhir, majelis hakim diminta menetapkan kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah sebagaimana ditetapkan Surat Kemenkumham nomor M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 dan nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, para tergugat dinilai telah melanggar sejumlah aturan, mulai dari UUD 1945 hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Para tergugat juga dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Partai Politik. Salah satunya ketentuan dalam Pasal 26.
"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat, itu Undang-Undang Partai Politik," ujar Herzaky di PN Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari tayangan KompasTV.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/12291661/pn-jakpus-sidang-pertama-gugatan-ahy-terhadap-darmizal-dkk-digelar-30-maret
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan