Salin Artikel

Wakil BKSAP DPR Menilai KPK Sudah Jadi Lembaga Antikorupsi Rujukan Dunia

KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mardani Ali Sera menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadi best practice atau menjadi salah satu lembaga antikorupsi rujukan dunia.

“Sebagaimana terjadi dalam periode 2012 -2014, sejumlah negara seperti Brasil dan Malaysia bahkan menjadikan KPK sebagai salah satu referensi dalam membangun dan mengembangkan lembaga antikorupsi di negaranya masing-masing,” ujarnya, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (12/3/2021).

Pernyataan tersebut Mardani sampaikan usai mengikuti focus group discussion (FGD) yang digelar BKSAP DPR dengan Westminster Foundation for Democracy (WFD) bertajuk "Berkaca pada Interaksi antara Parlemen dan Lembaga Anti-Korupsi dalam Pemberantasan Korupsi" di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (10/3/2021).

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, apresiasi Brasil dan Malaysia terkait keberhasilan KPK menjadi pelajaran besar bagaimana lembaga antikorupsi di Indonesia harus terus dilestarikan dan dikembangkan.

Oleh karenanya, Mardani menekankan bahwa parlemen mendukung sepenuhnya segala bentuk upaya pemberantasan korupsi.

Pasalnya, sebagai Anti-Corruption Agency (ACA) di Indonesia, KPK berhubungan erat dengan parlemen. Keduanya merupakan dua sayap, maka tidak bisa KPK bekerja sendiri dengan menegasikan parlemen. Begitu pula parlemen tidak dapat bekerja dengan mengkerdilkan KPK.

“DPR men-support sepenuhnya aktivitas antikorupsi. Dalam pertemuan hari ini, Anggota DPR yang hadir semua menunjukkan komitmennya terkait kesamaan frekuensi (untuk pemberantasan korupsi),” kata Mardani.

Pada kesempatan yang sama, Anggota BKSAP DPR RI Johan Budi menyampaikan pengalaman dalam posisinya sebagai mantan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK (2015) dan mantan Juru Bicara Istana (2016-2019).

Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, posisinya saat ini sebagai anggota Komisi III DPR RI memiliki sejumlah prioritas desain hukum ke depan.

“Komisi III saat ini tengah menyusun roadmap legislasi dengan fokus pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara PIDANA (KUHAP), RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS) dan RUU Kelembagaan,” ucapnya.

Salah satu upaya mengenai revisi KUHP, sambung Johan, memiliki tujuan untuk perbaikan pidana materiil di bidang korupsi guna mengisi gap convention against corruption (UNCAC).

Lebih lanjut ia menjelaskan, RUU tindak pidana korupsi (Tipikor) juga didorong untuk bisa menerapkan hal-hal, seperti illicit enrichment, penyuapan di organisasi dan pejabat asing, korupsi di sektor swasta, gratifikasi, perdagangan pengaruh dan lainnya.

Peran KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019

Terkait peran KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan, pihaknya secara konstitusional bertugas melakukan tindakan pencegahan, koordinasi dengan instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tipikor dan instansi pelayanan publik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.

Selain itu, KPK juga memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara, melakukan supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tipikor, serta melaksanakan penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Strategi saat ini adalah pendidikan yakni agar orang tidak ingin korupsi, pencegahan supaya orang tidak bisa korupsi, dan penegakan hukum dengan sasaran orang takut untuk korupsi,” imbuh Ghufron.

Maka dari itu, KPK berharap, DPR berperan dalam pemberantasan korupsi, termasuk mengatur kelembagaan, tugas dan wewenang lembaga pemberantasan korupsi, mengatur definisi dan sanksi tipikor dalam hukum pidana dengan memperhatikan keselarasan dengan UNCAC.

Selain itu, KPK mengharapkan DPR dapat memastikan kapasitas lembaga pencegahan dan penindakan korupsi melalui anggaran yang memadai.

“Sekaligus, menjalankan fungsi pengawasan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk koordinasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan forum lainnya,” ucap Ghufron.

Bahkan, DPR harus dapat mengawasi dalam pemilihan pejabat Negara yang terkait pemberantasan korupsi, seperti komisioner KPK, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan lainnya.

Menurut Ghufron, DPR berperan dalam kacamata makro pembentuk perilaku. Dewan wakil rakyat adalah pembentuk norma penyelenggaraan negara yang berpotensi sebagai faktor koruptif.

“Tak hanya itu, DPR juga berperan dalam pembentukan hukum materiil, formil anti-korupsi, dan pembentuk kelembagaan antikorupsi,” katanya.

Ghufron menilai, korupsi yang terjadi di Indonesia rata-rata bersifat struktural. Sebanyak 85 persen secara pendidikan, alumni Strata 1 (S1).

Padahal semestinya, semakin tinggi pendidikan, maka semakin tinggi etis dan integritas. Namun nyatanya, kejahatan korupsi terjadi di kalangan mereka yang memiliki akses pendidikan.

“Untuk itu, DPR dapat berperan secara makro untuk mengubah perilaku koruptif. Terkait pelaporan, KPK berkomitmen akuntabel. Namun, dalam pelaporan ke DPR, lembaga tersebut hanya akan melaporkan kasus-kasus yang memperoleh putusan hukum tetap,” ujar Ghufron.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/12/12511881/wakil-bksap-dpr-menilai-kpk-sudah-jadi-lembaga-antikorupsi-rujukan-dunia

Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke