Salin Artikel

Cerita Awal Mula Pandemi Covid-19, Menko PMK Sampai Bingung Cari Rujukan UU

Muhadjir mengaku bingung ketika harus mencari rujukan undang-undang (UU) untuk menangani bencana alam tersebut. Terlebih, BNPB juga belum pernah menanganinya secara tersistem

"Bencana yang saya kira BNPB pun belum pernah menangani secara tersistem yaitu bencana non alam. Bahkan ketika saya sebagai ketua pengarah bersama Pak Doni sampai bingung mencari rujukan undang-undangnya," kata Muhadjir di acara penutupan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, Rabu (10/3/2021).

"Undang-undangnya di mana ini? Karena UU kebencanaan tidak secara eksplisit menyebutkan kemungkinan terjadi (bencana nonalam), kemudian kami gandeng dengan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan," ucap Muhadjir.

Namun rupanya, mengaitkan bencana nonalam tersebut dengan UU Kekarantinaan Kesehatan pun tidak ditemukan solusinya.

Sebab, kata dia, UU tersebut secara eksplisit tidak menggambarkan adanya bencana nonalam Covid-19.

Muhadjir mengatakan, UU tersebut lebih banyak berkaitan dengan penularan penyakit, yaitu penyakit yang berasal dari hewan.

"Karena itu di sana ada namanya karantina pintu masuk. Itu kalau nanti ada binatang-binatang dari luar kemudian ternyata membawa penyakit menular, maka harus dikarantina," kata dia.

Selain itu, dalam UU Kekarantinaan Kesehatan juga ada klausul menyatakan bahwa orang dan hewan yang ada di dalam wilayah karantina harus dicukupi kehidupannya sehari-hari dengan ditanggung oleh negara.


Muhadjir mengatakan, kata-kata hewan yang dimaksud sebetulnya bukan kucing atau anjing peliharaan, melainkan apabila ada wabah penyakit yang berasal dari hewan, maka hewan yang dikarantina itu harus ditanggung oleh negara.

"Tapi kalau itu kan penafsiran, maka ketika kemudian ada wilayah tertentu mengusulkan karantina wilayah yang pasti kita tidak mungkin membiayai seluruh provinsi, gratisan," ucap Muhadjir.

"Iya kalau cuma satu hari, satu hari saja sudah dihitung Rp 1,5 triliun harus dikeluarkan untuk membiayai kebutuhan itu dan itu tidak mungkin," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Oleh karena itu, Muhadjir pun berkesimpulan bahwa adanya pandemi Covid-19 saat ini dengan regulasi UU yang ada tidak ada kesinambungan.

Hal itu pula yang menyebabkan pemerintah kesulitan memberikan kebijakan karena tidak ada payung hukum yang sambung dengan peristiwa pandemi Covid-19 ini.

Ia pun mengusulkan adanya revisi terhadap UU Kebencanaan dan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk menghadapi kemungkinan bencana nonalam seperti pandemi Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/17245261/cerita-awal-mula-pandemi-covid-19-menko-pmk-sampai-bingung-cari-rujukan-uu

Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke