Adapun keenam kader yang melayangkan gugatan yakni, Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
"Tanggal sidang Rabu, 17 Maret 2021. Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa (9/3/2021).
Gugatan itu didaftarkan pada Senin (8/3/2021) dan terdaftar dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Terdapat tiga pihak yang menjadi tergugat.
Selain AHY, dua orang lainnya adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).
Dalam petitumnya, Marzuki dan kawan-kawan meminta majelis hakim menyatakan ketiga tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga meminta agar perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian para penggugat sebagai kader dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.
Terakhir, penggugat meminta majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat terkait pemberhentian mereka sebagai anggota partai.
Diketahui, Partai Demokrat sebelumnya memecat Marzuki Alie bersama lima kader lainnya secara tidak hormat karena dianggap terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan partai.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/19363811/17-maret-2021-jadwal-sidang-pertama-gugatan-marzuki-alie-dkk-terhadap-ahy