Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Ika Ningtyas menuturkan, salah satunya adalah belum ada standar operasional prosedur (SOP).
“Banyak perusahaan media yang belum memiliki semacam SOP atau panduan untuk pencegahan kekerasan seksual, penanganan kekerasan seksual, dan juga pemulihan terhadap korban,” kata Ika dalam diskusi daring, Senin (8/3/2021).
Ia menuturkan, jurnalis perempuan memiliki tantangan yang cukup tinggi ketika melakukan kegiatan jurnalistik di lapangan.
Berdasarkan survei yang dilakukan AJI Jakarta pada 2020, 25 dari 34 responden pernah mendapatkan kekerasan seksual dari berbagai pihak.
Maka dari itu, AJI Indonesia saat ini sedang mendorong penyusunan panduan di internal mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
“Ini penting juga kami dorong utamanya kepada Dewan Pers nantinya supaya respon terhadap situasi pekerja media perempuan dan ini bisa didorong ke perusahaan media lainnya,” tutur Ika.
AJI Indonesia juga mengharapkan adanya dukungan serta pengawasan negara dalam mendukung terciptanya kesetaraan gender di media.
Diharapkan, dengan adanya kesetaraan gender di internal media dapat mewujudkan pemberitaan yang ramah terhadap perempuan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/16455201/aji-indonesia-nilai-banyak-perusahaan-media-belum-miliki-sop-tangani