Salin Artikel

Menkes Akan Perkuat 3T dan Distribusikan 1 Juta Alat Tes Cepat Antigen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperkuat pelaksanaan testing, pelacakan, dan perawatan atau 3T (testing, tracing, treatment) menyusul perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021.

"Kita bisa melakukan testing, tracing sama isolasi ya masing-masing sudah ada guideline yang akan kita lakukan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/3/2021).

Budi mengatakan, testing kasus Covid-19 akan dilakukan minimal 1/1.000 penduduk per minggu. Tujuannya, agar hasil pemeriksaan dapat diketahui dalam kurun waktu 24 jam.

Kemudian, menurut Budi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan, pelacakan atau tracing kasus Covid-19 dilakukan terhadap 15 sampai 30 orang kontak erat dan dilacak dalam waktu 72 jam.

"Kita perlu melakukan sarana mekanisme tracing yang lebih cepat dan kita sudah meresmikan penggunaan dari rapid test antigen," ujarnya.

Atas dasar itu, Budi mengatakan, Kemenkes akan mendistribusikan alat tes cepat atau rapid test antigen tahap pertama sebanyak 653.575.

Kemudian, untuk tahap kedua akan dikirimkan sebanyak 1.000.000 dari WHO.

"Dan sedang dalam proses 14,5 juta lagi antigen yang akan kita kirim ke puskesmas untuk memperbaiki proses tracing," ucapnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, untuk pelacak atau tracer kasus Covid-19, pemerintah membutuhkan sekitar 80.000 orang di seluruh Indonesia.

Menurut Budi, saat ini, pihaknya telah melakukan pelatihan tracing kasus Covid-19 terhadap 22.300 orang Babinsa dan 13.954 orang Babinkamtibmas di tujuh Provinsi.

"Dengan adanya penambahan beberapa provinsi baru kami akan melakukan ekspansi dari pelantihan terhadap Babinsa dan Babinkamtibmas," pungkasnya.

Adapun, pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM skala mikro selama 14 hari ke depan. Semula, PPKM dijadwalkan berakhir pada 8 Maret 2021.

Selain diperpanjang, PPKM mikro jilid 3 diperluas cakupannya.

PPKM mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi juga tiga provinsi lainnya yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro ialah yang memenuhi setidaknya satu dari  empat parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

Kemudian, tingkat kematian di atas rata-rata nasional dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/09123571/menkes-akan-perkuat-3t-dan-distribusikan-1-juta-alat-tes-cepat-antigen

Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke