JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale keberatan dengan penetapan pasangan calon nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Nikodemus-Yohanis, Adhitya Nasution, dalam sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara daring, Senin (8/3/2021).
"Bahwa pemohon sangat keberatan atas keputusan termohon (KPU Kabupaten Sabu Raijua) yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 2," kata Adhitya.
Adithya menjelaskan, kliennya keberatan karena telah terjadi pelanggaran administrasi yang sangat nyata dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2.
Adapun Orient disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Sementara, persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah adalah berkewarganegaraan Indonesia.
"Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila seseorang telah benar memiliki status kewarganegaraan ganda maka perlu dilihat terlebih dulu asal perolehan status kewarganegaraan tersebut," ujar dia.
Pemohon juga curiga bahwa termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Sabu Raijua, tidak cermat dalam melakukan penetapan calon terpilih.
Ia menilai ketidakcermatan ini berdampak fatal dengan menetapkan pasangan calon bupati yang tidak memenuhi syarat.
Adapun polemik kewarganegaraan ganda Orient Patriot Riwu Kore bermula ketika Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.
Orient diketahui memiliki dua paspor yakni paspor Indonesia dan AS. Kemenkumham pun saat ini masih mengkaji status kewarganegaraan Orient.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/08/12472051/sidang-sengketa-pilkada-sabu-raijua-nikodemus-yohanis-keberatan-orient