Hal itu merupakan salah satu temuan dari pemantauan yang dilakukan Komnas HAM terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
"Yang ada itu adalah uang santunan, tapi bagimana kesehatan mereka setelah pemilihan dan kemudian ada terjadi terpapar dan seterusnya, ini hampir tidak ada jaminan untuk itu," tutur Komisioner Komnas HAM Hairansyah dalam konferensi pers daring, Jumat (5/3/2021).
Menurut Komnas HAM, petugas Pilkada seharusnya mendapat perhatian tersendiri mengingat mereka rentan terpapar Covid-19 ketika menjalankan tugasnya.
Temuan lain Komnas HAM selama tahap pra-Pilkada adalah proses sosialisasi maupun kampanye secara daring yang belum maksimal karena terkendala jaringan internet.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti minimnya partisipasi masyarakat yang mendaftar sebagai petugas.
Hairansyah menuturkan, hal itu dikarenakan terkendala pada persyaratan serta pandemi yang melanda.
Selanjutnya, terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama pilkada.
Menurut dia, ada kesulitan yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan di luar kewenangannya.
"Artinya memang tidak cukup hanya dengan KPU, tetapi tentu juga koordinasi dengan pihak Satgas," ucapnya.
"Di sisi lain memang Satgas juga kesulitan menerapkan ketentuan karena ada situasi wilayah yang tidak menerapkan lagi PSBB, kemudian juga ketentuan-ketentuan di peraturan pilkada yang tidak mengakomodasi sanksi pelanggar protokol kesehatan," kata dia.
Adapun wilayah yang dipantau Komnas HAM untuk tahap pra-pilkada yakni, Banten, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tengah.
Sementara, pemantauan pada hari H pilkada dilakukan Komnas HAM di Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Sumbar, Sulteng, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Maluku, dan Papua.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/05/18224451/hasil-pemantauan-komnas-ham-tidak-ada-jaminan-atas-kesehatan-petugas