Salin Artikel

BRGM Siap Percepat Penanaman Mangrove di 9 Provinsi

KOMPAS.com – Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Hartono mengatakan, pihaknya siap melaksanakan tugas percepatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove.

Tugas rehabilitasi mangrove tersebut dilakukan di sembilan provinsi, yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat.

“Kami menyadari rehabilitasi mangrove harus dilakukan secara inklusif. Melibatkan semua pihak,” ujarnya dalam acara kick off penanaman mangrove di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, Banten, Rabu (3/3/2021).

Hartono menerangkan, dalam dua bulan ini, koordinasi intensif dilakukan BRGM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Program tersebut dilakukan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) guna penyiapan pelaksanaan rehabilitasi mangrove.

“Secara paralel kami juga telah membangun komunikasi dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat, perusahaan, dan lembaga-lembaga donor, di samping persiapan teknis dan kelembagaan,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Turut hadir dalam acara ini Menteri Koordinator Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono, dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Lokasi penanaman berada di wilayah Perum Perhutani, tepatnya di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Serang, RPH Tangerang.

Areal seluas kurang lebih 35 hektar (ha) tersebut dikelola bersama kelompok binaan Perhutani, LMDH Tanjung Tapas Jaya.

Pada akhir tahun 2020, presiden sebelumnya telah menetapkan 600.000 ha ekosistem mangrove terdegradasi yang akan dilakukan rehabilitasi secara terpadu.

Luhut mengatakan, upaya rehabilitasi tersebut merupakan program rehabilitasi mangrove terbesar di dunia.

Sebab, upaya besar-besaran penanaman mangrove dalam waktu singkat sampai dengan 2024 ini sejalan dengan visi pembangunan Presiden Jokowi, yaitu pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan; membangun seraya memulihkan lingkungan.

Oleh sebab itu, pelaksanaan rehabilitasi mangrove pun dilakukan sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Apalagi, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 telah mengamanahkan pelaksanaan rehabilitasi mangrove dengan pendekatan padat karya.

Untuk itu, kegiatan rehabilitasi mangrove pun telah dilakukan Kementerian LHK dan Kementerian KKP sejak beberapa tahun lalu.

KLHK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK, misalnya, telah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan rehabilitasi mangrove di lapangan yang dilakukan oleh masyarakat.

Selain terlibat, masyarakat juga mendapat keuntungan ekonomi dari rehabilitasi mangrove. Dengan begitu, masyarakat akan terbantu secara ekonomi, terutama pada masa pandemi saat ini.

Pendekatan pemberdayaan masyarakat menjadi inti dari kegiatan ini. Usaha ekonomi mikro dan kecil termasuk pengembangan ekowisata juga akan digalakkan di lokasi-lokasi kegiatan rehabilitasi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/05/11000241/brgm-siap-percepat-penanaman-mangrove-di-9-provinsi

Terkini Lainnya

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi Soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi Soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

Nasional
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

Nasional
Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara AkuratĀ 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara AkuratĀ 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke