Peristiwa itu terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.
"Ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Dalam perkara dugaan unlawful killing ini, Argo mengatakan, penyidik sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP).
Menurut dia, hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar dia.
Sementara itu, Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota laskar FPI terhadap anggota polisi.
Argo menyatakan, status tersangka enam anggota laskar FPI itu pun gugur. Ia menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata dia.
Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/04/15042551/3-personel-polda-metro-jaya-jadi-terlapor-dugaan-unlawful-killing-laskar-fpi