Salin Artikel

Kartu Prakerja Calon Pengantin Diharapkan Jadi Solusi Cegah Keluarga Miskin Baru

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri dalam Rapat Koordinasi Usulan Kartu Prakerja Bagi Calon Keluarga Baru, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Kamis (4/3/2021).

"Kartu prakerja ini diharapkan menjadi solusi mencegah lahirnya keluarga miskin baru," kata Femmy.

Femmy pun meminta kementerian/lembaga terkait segera menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk mempercepat implementasi program kartu prakerja bagi catin tersebut.

Termasuk mendorong terbitnya berbagai peraturan untuk menjadi payung hukum program tersebut beserta prosedur teknisnya baik daring maupun luring.

Berdasarkan laporan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk semester I tahun 2021 dengan total kuota sebanyak 2,7 juta orang.

"Namun demi pemerataan, 1 kepala keluarga (KK) maksimal hanya 2 orang yang menjadi penerima kartu prakerja," kata dia.

“Lalu apakah akan ada jalur khusus bagi catin untuk menerima kartu prakerja, ini yang harus terus kita persiapkan bersama. Datanya harus valid dan ini perlu kerja keras pemerintah agar ini bisa segera terimplementasi,” ucap Femmy.

Lebih jauh ia mengatakan, kartu prakerja tersebut juga dapat mengantisipasi calon pengantin perempuan yang akan menjadi ibu tidak melahirkan anak yang stunting.

Sebab, kata dia, apabila kondisi ekonomi baik dan anak usia dini mendapatkan nutrisi yang cukup, mereka akan tumbuh menjadi sumber daya manusia berkualitas.

Dengan demikian, membekali para calon pengantin dengan pengetahuan kesehatan reproduksi selain pemahaman agama dan pelatihan ekonomi melalui bimbingan pranikah pun menjadi penting.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/04/12295441/kartu-prakerja-calon-pengantin-diharapkan-jadi-solusi-cegah-keluarga-miskin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke