Salin Artikel

Jokowi Cabut Ketentuan soal Investasi Miras Setelah Dikritik, Pengamat: Gambaran Kekacauan Penyusunan Perpres

Menurut Bivitri, sikap Presiden Joko Widodo yang mencabut ketentuan soal investasi industri minuman keras dalam Perpres 10 Tahun 2021 setelah menuai protes dari masyarakat menandakan adanya masalah dalam proses penyusunan perpres.

"Ya, itu menggambarkan kekacauan dalam proses penyusunan perpres. Penyusunan semua bentuk peraturan perundang-undangan, termasuk perpres, harus partisipatif. Nah ini yang tidak dilakukan oleh pemerintah karena terburu-buru," kata Bivitri saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Bivitri mengatakan, pemerintah dikejar waktu karena penyusunan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja harus selesai dalam tiga bulan.

Padahal, UU Cipta Kerja memiliki banyak peraturan turunan.

Dalam proses penyusunan perpres itu, Bivitri menekankan, pemerintah pun harus membuka ruang partisipasi dengan melakukan dialog.

Menurut Bivitri, tidak adanya dialog itu tercermin dari kasus Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Sebab, sejumlah organsisasi keagamaan menganggap perpres itu melegalkan miras.

Padahal, perpres tersebut mengatur penanaman modal, termasuk untuk industri miras yang masuk dalam kategori tertentu.

"Nah hal seperti ini kan harusnya bisa dijelaskan pemerintah waktu proses pembentukan perpresnya, jadi clear dari awal," ujar Bivitri.

Ia juga mengatakan, meski perpres telah terbit, belum terlambat bagi pemerintah untuk membuka dialog dengan kelompok keagamaan untuk menjelaskan isi perpres tersebut.

Bivitri pun mengkritik sikap Jokowi yang buru-buru mencabut ketentuan tersebut setelah mendapat tekanan dari kelompok Islam.

"Perpres penanaman modal ini sebenarnya biasa saja. Sejak ada UU Penanaman Modal, dulu itu ada daftar negatif investasi, tapi UU Cipta Kerja mengubah pola pengaturannya. Jadi bisa dijelaskan kalau mau, tapi ya buru-buru saja diubah," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/16473731/jokowi-cabut-ketentuan-soal-investasi-miras-setelah-dikritik-pengamat

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke