Salin Artikel

Soal Permenkes 10/2021, YLBHI Nilai Pelibatan Pihak Ketiga Rawan Muncul Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyoroti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Ia menyoroti, Pasal 19 Ayat 2 yang mengatur bahwa pendistribusian vaksinasi gotong royong yang dilakukan PT Bio Farma dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Aturan tersebut, menurut dia, rawan menimbulkan masalah korupsi.

"Siapa pihak ketiganya? Ini nanti bisa menimbulkan masalah korupsi dalam arti penunjukkan-penunjukkannya itu," kata Asfinawati dalam diskusi bertajuk "Adil dan Bijaklah Vaksin Mandiri?" secara virtual, Sabtu (27/2/2021).

Selain itu, dia mempertanyakan, ketika vaksinasi gotong royong didistribusikan oleh BUMN, apakah distribusi vaksin Covid-19 untuk vaksinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah sudah berjalan dengan baik.

Ia menilai, vaskinasi gotong royong akan mempengaruhi program vaskinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah.

"Meskipun vaksinasi gotong royong itu dilakukan secara mandiri, sebetulnya dia tidak mandiri. Kenapa? Karena akan memengaruhi peralatan pendukung ketersediannya untuk vaksinasi program, dia akan memengaruhi logistik juga untuk vaksinasi program," ujarnya.

Lebih lanjut, Asfinawati menyoroti Pasal 7 Ayat 4 yang mengatur jenis vaksin Covid-19 pada vaksinasi gotong royong yang harus berbeda dengan yang digunakan pada vaksinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah.

Menurut dia, keputusan tersebut sudah tepat sehingga jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi pemerintah tidak menjadi komersialisasi.

Namun, Asfina juga berpandangan, dampak dari aturan tersebut berakibat pada tidak semua jenis vaksin Covid-19 yang ada, dapat digunakan untuk vaksinasi yang tengah dilakukan pemerintah.

"Ya kalau semua (vaksin Covid-19) masuk ke dalam program vaksinasi, enggak bakal ada vaksinasi gotong royong dong? Artinya apa, artinya keragaman vaksin untuk vaksinasi program terbatas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menkes Budi Gunadi menerbitkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021. Salah seorang pejabat Kemenkes sudah membenarkan Permenkes itu.

Dalam Permenkes itu diatur bahwa, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/27/17124111/soal-permenkes-10-2021-ylbhi-nilai-pelibatan-pihak-ketiga-rawan-muncul

Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke