Adapun kedua perkara tersebut mempermasalahkan kewarganegaraan bupati terpilih yakni Orient Patriot Riwu Kore.
Berdasarkan data dari laman resmi MK, perkara pertama diajukan pesaing Orient di Pilkada Sabu Raijua yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale.
Perkara itu teregistrasi dengan Nomor: 133/PHP.BUP-XIX/2021 dan termohonnya yakni KPU Kabupaten Sabu Raijua.
Sementara perkara kedua diajukan oleh Yanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo).
Serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor: 134/PHP.BUP-XIX/ 2021.
Adapun sebenarnya jangka waktu pendaftaran perkara Pilkada 2020 sudah ditutup. MK kini sedang melaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan dan pembuktian terhadap beberapa perkara sengketa pilkada.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tetap menerima berkas permohonan.
Menurut dia, secara teknis kepaniteraan MK tidak boleh menolak berkas permohonan.
"Soal penilaian hukum atas permohonan itu, nanti sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim," kata Fajar kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Terkait sudah lewatnya batas waktu pendaftaran perkara Pilkada 2020, Fajar menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan majelis hakim yang bisa menilainya.
"Perkara perselisihan hasil pilkada memiliki hukum acara yang berlaku, mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, dan ketentuan lain," ujar dia.
Sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore disebut berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Hal itu terungkap setelah oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.
Orient diketahui memiliki dua paspor yakni paspor Indonesia dan AS. Kemenkumham pun saat ini juga masih mengkaji status kewarganegaraan Orient.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/26/21581711/bupati-terpilih-orient-kore-disebut-wn-as-hasil-pilkada-sabu-raijua-digugat