Salin Artikel

KSPI: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bentuk Perbudakan Modern

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak seluruh Peraturan Pemerintah (PP) klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menyoroti PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Ia menilai PP tersebut menunjang praktik outsourcing yang selama ini ditentang oleh serikat pekerja.

"PP 35 dan UU Cipta Kerja, kegiatan pokok dan penunjang diperbolehkan menggunakan outsourcing. Ini perbudakan zaman modern," kata Said dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021).

Dalam PP 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat berlangsung selama 5 tahun. Perusahaan diperbolehkan memperpanjang PKWT yang telah selesai maksimal selama 5 tahun.

Masa perpanjangan PKWT dilakukan seusai kesepatan antara pengusaha dan pekerja dengan ketentuan jangka waktu tidak lebih dari 5 tahun.

Sementara, ketentuan mengenai PKWT sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Ketenagakerjaan mengatur, jangka waktu PKWT maksimal selama tiga tahun, dengan rincian dua tahun kontrak dan perpanjangan maksimal setahun.

"Sudah upahnya murah, kontraknya berulang-ulang dan disuruh lewat outsourcing. Itu kerja rodi, ini yang disebut perbudakan modern," ucap Said.

Said menilai, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan durasi kerja yang panjang dan membuat buruh semakin sulit secara ekonomi.

Selain itu ia juga menyoroti soal ketentuan pesangon, jam kerja, hingga aturan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang dihapus.

PP Nomor 36 tahun 2021 mengatur tentang Pengupahan. Salah satu poin yang disoroti KSPI adalah syarat tertentu untuk menetapkan UMK.

Menurutnya, aturan itu hanya akan membuat para buruh semakin jauh dari kesejahteraan.

"UMK di PP 36 ditegaskan mengikuti aturan UMP. Dengan hilangnya UMSK maka akan terjadi pemberian upah minimum yang tidak berkeadilan," kata Said.

"Kalau UMP yang berlaku itu memiskinkan buruh dan orang-orang yang bekerja secara struktural dan kembali kepada kebijakan upah murah," tuturnya.

Oleh sebab itu, Said mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda pemberlakuan PP klaster ketenagakerjaan karena dinilai sangat merugikan buruh.

Ia berpandangan, Jokowi masih bisa menunda pemberlakuan PP tersebut meski sudah ditandatangani.

Adapun pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Aturan turunan klaster ketenagakerjaan terdiri atas 4 PP, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/16254911/kspi-aturan-turunan-uu-cipta-kerja-bentuk-perbudakan-modern

Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke