Bambang menuturkan, awalnya terdapat empat aparatur pengadilan yang terpapar Covid-19.
"Ada satu hakim, dua panitera pengganti dan satu orang jurusita telah positif terpapar Covid-19 berdasarkan tes swab PCR," ucap Bambang dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
"Saat ini kepada empat orang tersebut telah diberikan izin cuti sakit selama 14 hari dan yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," kata dia.
Kemudian, PN Jakarta Pusat melakukan rapid test antigen kepada semua hakim dan pegawainya. Dari tes tersebut, hasilnya terdapat tiga orang lagi yang positif terpapar Covid-19.
Maka dari itu, Ketua PN Jakpus Muhammad Damis menginstruksikan agar jajarannya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua hari yakni 25-26 Februari 2021.
"Dengan ketentuan ketua, wakil ketua, panitera dan sekretaris tetap masuk kantor seperti biasa. Kedua, hakim dan panitera pengganti dan siapapun jika sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di kantor," ujarnya.
Ketua PN Jakpus meminta agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan semestinya.
Selain itu, Bambang menuturkan, sidang tetap berjalan sesuai jadwal selama penerapan WFH tersebut.
Selanjutnya, PN Jakpus akan disemprot dengan disinfektan. Kegiatan PN Jakpus akan kembali normal mulai Senin (1/3/2021).
Adapun ini merupakan ketiga kalinya PN Jakpus ditutup atau menerapkan WFH dikarenakan ada aparatur pengadilan yang terpapar Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/11414471/tujuh-aparatur-pengadilan-positif-covid-19-pn-jakpus-terapkan-wfh