Menurut Agus, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) akan mengawasi penyelenggaraan penyidikan yang dilakukan anggota dalam penanganan perkara UU ITE.
"Kepada mereka yang melanggar surat edaran Kapolri pasti akan diberikan hukuman. Kemudian yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward kepada yang bersangkutan," kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Ia menegaskan, sebagaimana telah dinyatakan Kapolri dalam surat edaran dan telegram, Polri mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara UU ITE.
Anggota Polri harus memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pelapor dan terlapor melakukan mediasi. Kecuali, dalam perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan pecah belah dan disintegrasi bangsa.
"Bahwa terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya, dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk yang akan menegakan hukum nanti," tutur Agus.
Hal lain yang diatur dalam SE yaitu Kapolri meminta penyidik mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
Agus mengatakan, virtual police ini akan memberikan peringatan kepada masyarakat pengguna media sosial jika mengunggah konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
"Akan memberikan warning kepada akun tersebu untuk diinformasikan bahwa yang Anda upload mengandung pasal-pasal, misalnya, ujaran kebencian, mohon segera dihapus. Nanti kalau sudah diingatkan seperti itu masih terus, makanya kepada penyidik nanti akan melakukan proses penyidikan," ujarnya.
Kapolri menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
Lewat surat tersebut, Kapolri kepada penyidik polisi memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.
Sigit meminta penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.
Selain itu, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram ST/339/II/RES.1.1.1./2021 yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.
Dalam Surat Telegram, Kapolri mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan restorative justice dan mana yang tidak beserta rujukan pasal-pasalnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/24/18360341/kabareskrim-penyidik-langgar-se-kapolri-soal-uu-ite-pasti-kena-sanksi