Salin Artikel

Harry Van Sidabukke Didakwa Suap Juliari Batubara dan Pejabat Kemensos

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), suap itu diberikan terkait penunjukkan terdakwa sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kementerian Sosial tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek.

"Perbuatan terdakwa memberikan uang fee operasional yang seluruhnya sebesar Rp 1.280.000.000,00 kepada Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso," demikian bunyi surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/2/2021).

Kasus ini bermula ketika Harry mendapat informasi adanya pekerjaan bansos Covid-19 di Kemensos pada awal April 2020.

Harry ingin mengajukan penawaran untuk proyek tersebut menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude. Akan tetapi, PT Mandala tersebut tidak memenuhi kualifikasi.

Pada 16 April 2020, Harry kemudian menemui Direktur Operasional PT Pertani (Persero) Lalan Sukmaya yang telah ditunjuk sebagai salah satu penyedia barang dalam pengadaan bansos untuk menjadi supplier bagi PT Pertani.

"Pada pertemuan tersebut, Lalan Sukmaya menyetujui terdakwa sebagai penyuplai barang-barang non beras untuk paket pekerjaan bantuan sosial sembako penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero)," ujar jaksa.

Dalam pelaksanaannya, Juliari kemudian mengarahkan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Matheus Joko Santoso untuk menarik komitmen fee sebesar Rp 10.000 per paket dan juga uang operasional dari penyedia bansos sembako.

Terdakwa Harry mengerjakan paket bansos tahap 1, tahap 3, tahap 5 hingga tahap 12, baik melalui PT Pertani maupun PT Mandala Hamonangan Sude.

Terdakwa menyerahkan uang operasional dengan jumlah yang beragam dalam tiap tahap pengerjaan paket bansos kepada Matheus.

Di samping itu, ada pula fee yang diserahkan ke Adi sebesar Rp 50 juta saat tahap ketujuh.

Akan tetapi, untuk fee tahap 11 dan 12 belum diserahkan Harry karena Matheus sudah ditangkap oleh petugas KPK.

"Karena penunjukan terdakwa melalui PT Pertani (Persero) sebagai penyedia bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Kemensos tahun 2020 tahap 1, tahap 3, tahap komunitas, tahap 5 sampai dengan tahap 12 dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude untuk tahap 7 sampai dengan tahap 12 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket," tutur jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/24/17071651/harry-van-sidabukke-didakwa-suap-juliari-batubara-dan-pejabat-kemensos

Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke