Hal itu ia ungkapkan dalam sidang pembuktian Pilkada Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara daring, Senin (22/2/2021).
Adapun Yahya merupakan seorang pengemudi di Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Kalimantan Selatan.
"Sesampainya di malige (rumah dinas) kita dibantu oleh anggota Satpol PP untuk membantu menurunkan beras tersebut untuk dimasukan ke bagian belakang rumah dinas," kata Yahya.
Yahya mengatakan, setelah diturunkan, beras-besar tersebut dimasukan ke dalam bakul yang sudah ditempeli stiker bergambar wajah Sahbirin.
Ia juga mengaku tidak ikut memasukan beras ke dalam bakul berstiker tersebut.
"Itu semua anggota Satpol PP (yang masukan dalam bakul)," ujar dia.
Sebelumnya, dilansir dari laman resmi MK, pihak Denny-Difri menyampaikan beberapa dalil dalam permohonan berkeberatan terhadap penetapan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin-Muhidin.
"Pemohon mempersoalkan tingkat kehadiran 100 persen di beberapa TPS di tengah partisipasi masyarakat dalam pemilu yang sedang menurun. Selain itu, ada bukti kecurangan di mana KPPS mencoblos lebih dahulu surat suara Paslon Nomor Urut 1," kata kuasa Pemohon, T.M. Luthfi Yazid.
Selain itu pemohon juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dimanfaatkan sebagai alat kampanye yang dilakukan Sahbirin Noor.
Bantuan tersebut seperti bantuan tandon air untuk cuci tangan pencegahan Covid-19 yang menyebar di seluruh kabupaten atau kota se-Provinsi Kalsel yang ditempeli stiker citra diri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/17324191/sidang-sengketa-pilkada-kalsel-saksi-sebut-satpol-pp-dilibatkan-kemas-beras